Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) H Marsidi Satar menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, anggota dewan wajib gerak cepat mendukung pemerintah dalam mencegah dan menangani bencana.
Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.
Selain itu, lanjut Politisi Golkar ini, tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum. Kemudian, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Juga soal pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
“Tidak ada yang menghendaki adanya bencana, tapi persiapan harus ada. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam edukasi pra bencana, melindungi dan memberikan pelayanan yang maksimal pada pasca bencana,” jelas Marsidi, Jumat (2/12/2022).