Babelhebat

Ini Identitas Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Beltim

POLRES Belitung Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan yang terjadi di kawasan tambak udang, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (17/7/2025).

Kelima tersangka tersebut yakni, Mr alias Atak (50), buruh harian lepas, warga Dusun Kebun Sayor, Desa Mengkubang, Zh alias Zato (54), karyawan swasta, warga Dusun Suka Damai, Desa Mengkubang, Sk alias Kri (43), buruh harian lepas, warga Dusun Burung Mandi, Ds alias Deki (23), mahasiswa, warga Desa Sukamandi, Yn alias Suneo (38), buruh harian lepas, warga Desa Mengkubang.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025) menyatakan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga : PWI Babel Apresiasi Kapolres Beltim dan Tim Panah Satreskrim yang Gercep Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk warna silver merek Kingston, pakaian robek milik korban, kacamata rusak, HP Oppo A7 milik korban, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

Berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, para korban mengalami luka lecet, memar, hingga bekas cekikan di leher.

1 2Laman berikutnya