Ini Bukti Pelabuhan Sadai Sebagai Pelabuhan Penyelundupan Timah, Barbuk 10 Ton Timah

MOBIL truk berwarna merah yang menghebohkan masyarakat pesisir Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (12/6/2024) dinihari, ternyata membawa 220 kampil pasir timah seberat 10 ton beserta 35 dus daging babi potong seberat 1 ton.
Hal ini terungkap setelah Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar barang muatan yang dibawa mobil truk dengan nomor polisi (Nopol) BN 8231 WP itu dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Pelabuhan Sadai, dengan menggunakan KMP Menumbing Raya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom menjelaskan pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut didapatkan dari informasi masyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman pasir timah kering dari Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan dengan menggunakan truk dimuat di dalam KMP Menumbing Raya yang di dalam truk ditutupi dengan daging potong yang dimasukkan ke dalam dus,” kata Todoan, Rabu (12/6) di ruang kerjanya.

Todoan menambahkan, saat anggota Ditpolairud Polda Babel tiba di Pelabuhan Sadai mendapati situasi sudah cukup ramai dikarenakan sudah ada pemberitaan.
“Kami langsung mengamankan satu unit truk yang diduga membawa timah. Setelah kami cek ternyata benar informasi ada kurang lebih 10 ton timah yang sudah kering dikemas 220 kampil yang ditutupi oleh 35 dus berisi daging potong seberat 1 ton,” jelasnya.
Memastikan pasir timah itu ilegal tanpa dokumen, anggota Ditpolairud Polda Babel langsung mengamankan truk beserta muatan 10 ton timah dan 1 ton daging potong ke Mako Ditpolairud
“Memastikan itu benar langsung kami bawa barang bukti tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Babel,” ujarnya.





