
Baca Juga : Dengan Berzakat Menyucikan Jiwa dari Sifat Kikir
“Zakat profesi, jika penghasilan profesi seorang mencapai Rp 81.702.000 pertahun atau memiliki penghasilan Rp 6.808.500 perbulan, maka zakatnya senilai Rp 2.042.550 pertahun atau Rp 170.212,5 perbulan,” kata Jamaludin.
Sementara untuk golongan yang menurut hukum syar’i membayar fidyah, dengan besaran fidyah yang harus dibayar Rp 30.000 perhari.






