KANTOR Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan bersama Badan Amil Zakat Nasional dan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan nilai zakat fitrah, fidyah, zakat maal dan zakat profesi, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, tidak dibenarkan kepada panitia yang tergabung dalam amil zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memperjualbelikan beras yang sudah dibayarkan oleh muzakhi sebagai zakat fitrah.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Basel, Jamaludin, Wakil Ketua Baznas Fadilah Hasan dan Ketua MUI Zahirin atas hasil rapat bersama dengan Bagian Kesra, Dinas Sosial dan Ormas Islam, Rabu (13/3).

Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan, Jamaludin menjelaskan, untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram dengan standar harga Rp 16.000 atau Rp 40.000 perjiwa.

Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga diatas atau dibawah harga standar Rp 16.000, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Baca Juga : Dengan Berzakat Menyucikan Jiwa dari Sifat Kikir

“Zakat profesi, jika penghasilan profesi seorang mencapai Rp 81.702.000 pertahun atau memiliki penghasilan Rp 6.808.500 perbulan, maka zakatnya senilai Rp 2.042.550 pertahun atau Rp 170.212,5 perbulan,” kata Jamaludin.

Sementara untuk golongan yang menurut hukum syar’i membayar fidyah, dengan besaran fidyah yang harus dibayar Rp 30.000 perhari.

IMG 20240314 WA00491 1