Ini Besaran Kenaikan Bantuan Dana Hibah Untuk Parpol Pemilik Kursi di DPRD Basel
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin menyetujui atas usulan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) untuk kenaikan besaran nilai bantuan dana hibah ke partai politik (Parpol), khususnya untuk parpol pemilik kursi di DPRD kabupaten setempat.
Bupati Basel Riza Herdavid menjelaskan, tujuan utama kenaikan besaran nilai belanja hibah untuk parpol pemilik kursi di DPRD setempat menjadi Rp 15.000 atau naik Rp 7.424 dari nilai sebelumnya Rp 7.576, dalam rangka untuk peningkatan pendidikan politik bagi konstituen dan operasional parpol. Perimbangan pemanfaatan dana tersebut paling tidak 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional parpol.
“Kenaikan ini sebagai upaya agar partisipasi pemilih dan kesadaran masyarakat tentang politik semakin meningkat,” ujar Riza, sapaan akrabnya.
Riza menambahkan, dasar kenaikan tersebut tidak serta merta naik begitu saja tanpa dasar dan aturan, melainkan melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan aturan di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2000 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan bantuan keuangan parpol.