Ini 2 Tersangka Baru di Balik 6,9 Ton Pasir Timah
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin.
Dua tersangka tersebut berinisial JE dan BA, diduga sebagai pemilik timah 6,9 ton.
Sebelumnya, penyidik Subdit Gakkum sudah menetapkan supir truk pengangkut timah tersebut sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin.
Baca juga: Ada Kode Nama di Karung yang Berisi Bijih Timah
“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA.” terang Maladi, Kamis (29/12/22) sore.
Penetapan tersangka baru ini, dikatakan Maladi berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Baca juga: Dir Polairud Polda Babel Silaturahmi ke Ombudsman
Kemudian, menurut Maladi dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut.
“Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” ujar Maladi.
“JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tambahnya.
Untuk saat ini, diterangkan Maladi bahwa kedua orang tersangka tersebut sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Baca juga: Gibran Sambut Kunjungan Riza-Debby di Balkot Surakarta
Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.
Sumber: cmnnews