Babelhebat
Trending

Ini 2 Tersangka Baru di Balik 6,9 Ton Pasir Timah

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin.

Dua tersangka tersebut berinisial JE dan BA, diduga sebagai pemilik timah 6,9 ton.

Sebelumnya, penyidik Subdit Gakkum sudah menetapkan supir truk pengangkut timah tersebut sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin.

Baca juga: Ada Kode Nama di Karung yang Berisi Bijih Timah

“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA.” terang Maladi, Kamis (29/12/22) sore.

Penetapan tersangka baru ini, dikatakan Maladi berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

Baca juga: Dir Polairud Polda Babel Silaturahmi ke Ombudsman

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan