PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan tampaknya terus berbenah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Pasalnya, berdasarkan hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK tahun 2024, Pemkab Bangka Selatan memperoleh indeks 74 atau berada dalam zona kuning (waspada).

Nilai tersebut menunjukkan Pemkab Bangka Selatan paling terendah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan indeks MCP KPK tahun 2024 lebih rendah dibanding dengan capaian tahun 2023, yakni 80.

Dari delapan indikator utama, progres keberhasilan Pemkab Bangka Selatan hanya ada di perencanaan pembangunan daerah dengan indeks 100 dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan indeks 96.

Selanjutnya, pelayanan publik memiliki indeks 74. Sedangkan penganggaran 68, pengadaan barang dan jasa 63, pengawasan APIP 70, pengelolaan BMD 70 dan indeks optimalisasi pajak 48.

Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

IMG 20250305 WA0070
Indeks MCP KPK Bangka Selatan Berada dalam Zona Kuning

Untuk memfasilitasi laporan terhadap upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK membangun Monitoring Center for Prevention (MCP).

Substansi pelaporan upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui MCP disusun dengan memperhatikan kerawanan korupsi pemerintah daerah berdasarkan perkara korupsi yang terjadi baik yang ditangani KPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

Selain itu, upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah juga ditujukan agar berdampak pada peningkatan integritas pemerintah daerah yang ditunjukkan melalui skor indeks penilaian integritas dan indeks perilaku antikorupsi.

Upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah dilakukan dengan membangun tata kelola atau sistem dan pemahaman nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, pemerintah daerah menyusun rencana aksi pencegahan daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi instansi.

Rencana aksi tersebut sekurang-kurangnya mencakup fokus area MCP yang didukung dengan indikator dan sub indikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.

Dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi pemerintah, KPK bersinergi utamanya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sinergi tersebut dilakukan dalam hal penyusunan fokus area termasuk indikator dan sub indikator, penilaian dan quality assurance capaian upaya pencegahan korupsi, termasuk pemantauan lapangan terhadap upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah.

Index dalam warna:
Merah : 0℅ – 72,99%
Kuning : 73% – 77,99%
Hijau : 78% – 100%

Sumber data : jaga.id