Iming-Iming Penambang Bisa Kerja di Tembelok, Ln Raup Uang Bendera Belasan Juta Rupiah

IMG 20240117 WA0040 https://babelhebat.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240117-WA0040.jpg

POLRES Bangka Barat mengamankan Ln (47), wanita yang namanya sempat mencuat bisa mengkoordinir aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Diketahui, Ln yang merupakan warga Kota Pangkalpinang tersebut diduga membawahi salah satu organisasi penambangan ini menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dia memungut uang bendera berjumlah belasan juta rupiah dari penambang, dengan iming-iming pemilik ponton bisa bekerja di perairan Tembelok.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Ecky Widi Prawira mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Januari 2024. Selanjutnya Reskrim pun mengamankan Ln dan menyita kuitansi pembayaran uang bendera dengan nominal beragam, berjumlah total Rp 16.500.000.

“Ada lima kuitansi pembayaran, pertama 2,5 juta, 2 juta, 2 juta, 2 juta dan terakhir senilai 8 juta. Kalau kita totalkan ada Rp 16.500.000,” jelas Ecky saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Rabu (17/1).

Dikatakan Ecky, polisi pun memeriksa para saksi serta tersangka Ln, bahkan dari pihak PT. Timah. Dalam pemeriksaan, Ln mengaku bahwa penambangan di perairan Tembelok atas permintaan masyarakat setempat. Tapi hal itu dibantah oleh masyarakat.

“Dia mengaku ditunjuk masyarakat, kita lakukan pemeriksaan kepada masyarakat, ketua lingkungan juga. masyarakat membantah itu semua. Uang itu dikatakannya untuk pengurusan ini dan itu. Ini dan itu ke mana? apakah ada lembaga atau instansi yang berwenang untuk bisa melaksanakan pertambangan di Tembelok?,” kata Ecky.

Sebelum Laporan Polisi (LP) terbit Selasa (9/1), Ln sempat mengatakan bahwa para penambang bisa segera bekerja seperti yang dijanjikan. Tapi hingga Ln diamankan pada Kamis (11/1), hal itu tidak bisa ia penuhi.

“Terakhir itu sebelum LP terbit dua hari sebelumnya itu dia masih menyampaikan di hari Selasa, LP terbit hari Kamis, dia tidak bisa juga,” ujar Ecky.

Sedangkan saksi dari PT. Timah bagian kelautan mengatakan, perairan Tembelok merupakan kawasan perlintasan yang tidak bisa diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk lebih memperkuat, Reskrim berencana melayangkan surat kepada Kementerian ESDM serta pihak berkompeten lainnya, terkait izin penambangan di perairan Tembelok.

“Yang jelas dari mapping kami terhadap izin usaha pertambangan daerah Tembelok itu tidak masuk izin IUP,” tegas Ecky.

“Tersangka Ln dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dari kasus ini kita berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku bisa mengkoordinasikan penambangan di Tembelok. Kita berharap tidak ada lagi Ln-Ln yang lain setelah ini,” tutur Ecky. (Cie)

casibomcasibomhttps://ikimisliyeniadres.com/casibomcasibomjojobet girişjojobetcasibommatadorbetsupertotobet girişjokerbetjojobet girişjojobetjojobet girişmilanobetMaltepe Escortcasibom girişmaltepe anal escortankara escortsupertotobet girişÜsküdar EscortjojobetbetcioseocasibomcasibomcasibomcasibomcasibommarsbahismarsbahiscasibomcasibomcasibomGrandpashabetcasibomgüvenilir bahis sitelericasibomcasibompusulabetmarsbahiscasibomholiganbetcasibomcasibommeritkingjojobetcasibomcasibommeritkingsahabetjojobet girişbahsegeljojobet girişholiganbetnakitbahissahabetmatbetholiganbetholiganbetjojobet güncel