IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi untuk Suarakan Aspirasi Rakyat
IKATAN Karyawan Timah (IKT) mengapresiasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima permohonan IKT untuk beraudiensi di Gedung DPRD Babel, Rabu (23/10/2024).
Audiensi tersebut berkaitan dengan rencana kerja penambangan timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Ketua IKT Riki Febriansyah menjelaskan, IKT datang ke Gedung DPRD Babel yang merupakan rumah rakyat. Kedatangan IKT dengan damai untuk menyampaikan aspirasi dari seluruh karyawan PT Timah berupa pandangan dan keputusan IKT atas rencana penambangan timah di DU 1584 yang terletak di Perairan Desa Beriga, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Pandangan dan keputusan IKT tersebut sebagai bentuk dukungan IKT kepada DPRD Babel untuk mengambil keputusan yang bijak dengan mengedepankan komunikasi dan win-win solution terkait dinamika yang terjadi saat ini,” kata Riki.
Baca Juga : Tambang Timah di Laut Beriga, IKT Harap Pansus DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Secara Bijak
Riki menambahkan, masyarakat yang hadir ke Gedung DPRD Babel juga masyarakat Babel yang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai undang-undang. Hanya saja, kebetulan Anggota IKT yang bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan negara melalui PT Timah. Mengingat penambangan timah masih menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung.
“Kami juga melihat banyak masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus (Panitia Khusus) DPRD Babel juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” jelas Riki.
Baca Juga : Erzaldi : Kami Tegak Lurus Dengan Presiden
Riki menegaskan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (pertambangan_red) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Punya Izin Tambang, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga
“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” ujar Riki.
Dalam melaksanakan rencana penambangan, lanjut Riki, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat secara transparan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.
“Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tutur Riki.
Adapun program pemberdayaan masyarakat :
1. Program Budidaya Rumput Laut
2. Program Budidaya Garam
3. Program Pengadaan Sumber Air Bersih (Sumur Bor)
4. Program Mobil Sehat dan Kemuning (Kegiatan Menurunkan Stunting)
5. Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan dan Pekerja Rentan
6. Program Beasiswa Kelas Unggulan (SMAN 1 Pemali)
7. Program PUMK untuk UMKM
8. Program Penenggelaman Rumpon
9. Bantuan alat tangkap untuk nelayan
10. Dukungan Ketahanan Pangan (Bantuan Sembako)
11. Serta Program yang diinisiasi bersama PT Timah dan Masyarakat