AUDIT rutin di sebuah gudang semestinya menjadi ruang memastikan ketertiban administrasi. Namun bagi CV Bangka Putra Persada (BPP) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, hasil audit yang dilakukan pada Senin 28 Juli 2025 justru membuka dugaan kuat adanya tindak penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang pegawai.
Audit dilakukan sekitar pukul 09.00 pagi di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan R Suprapto Desa Gadung, Toboali, Bangka Selatan. Saat itu supervisor menemukan selisih data keuangan yang cukup signifikan.
Penelusuran terhadap beberapa pegawai kemudian mengarah pada helper berinisial Ik (24), warga Toboali yang bertugas mengirim sembako ke toko atau konsumen sekaligus menerima pembayaran untuk disetorkan kembali ke perusahaan.
Dari pemeriksaan internal diketahui uang pembayaran tidak seluruhnya kembali ke kas perusahaan. Sejumlah setoran diduga ditahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 46 jutaan. Supervisor CV Bangka Putra Persada kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Pada Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 pagi penyidik memanggil Ik untuk dimintai keterangan. Setelah gelar perkara berlangsung penyidik menetapkan Ik sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan melakukan penangkapan.





