Hutan Lindung dan Alur Sungai Desa Batu Betumpang Babak Belur Dihajar Tambang Timah Ilegal, Junaidi : Telah Dilapor ke Polsek Payung
KAWASAN Hutan Lindung (HL) di dekat pesisir alur anak sungai perairan laut Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, babak belur dihajar aktivitas penambangan timah ilegal jenis ponton rajuk isap.
Informasinya, aktivitas tambang ilegal ini beroperasi telah sejak lama. Bahkan masyarakat desa setempat atas nama Pemerintah Desa Batu Betumpang sudah pernah melakukan pengaduan secara tertulis kepada aparat kepolisian, yakni Polsek Payung.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Batu Betumpang, Junaidi mengakui, bahwa terkait dengan maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung pesisir alur sungai perairan laut desa setempat telah dilaporkan ke Polsek Payung. Hanya saja, hingga kini belum ada penindakan dari aparat kepolisian.
“Kami dari Pemdes (Pemerintah Desa) telah menyurati Polsek Payung, namun sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti,” kata Junaidi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Sementara itu, Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah mengakui belum pernah menerima surat ataupun pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan timah tersebut.
“Terima kasih informasinya. Tidak ada pengaduan dari masyarakat. Masyarakat mana dan siapa yang membuat pengaduannya itu,” ujar Husni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4).
Sepertinya tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terhadap tata niaga pertimahan di Babel tidak membuat efek jera bagi para kolektor atau penampung pasir timah ilegal. Buktinya hingga kini aktivitas penambangan timah secara ilegal masih terus beroperasi.