LAGI-lagi pemuda Bangka Belitung harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Nah, kali ini pemuda Bangka Tengah, berinisial Rev (27) diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel, Selasa (19/3/2024) malam.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan Rev merupakan kurir narkotika jenis sabu.
“Kesehariannya (Rev) berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer,” kata Jojo, Jumat (22/3) siang.
Rev diamankan saat sedang berada dikediamannya yang berlokasi di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari tangan Rev, Tim Subdit III berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain narkotika jenis sabu, lanjut Jojo, Tim turut mengamankan 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam serta 1 unit handphone.
“13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan seberat 109,35 gram,” ujar Jojo.
Menurut pengakuan Rev, kata Jojo, bahwa baru pertama kali melakoni sebagai kurir.
“Rev dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Jojo.