Hmmm…satu di antara puluhan unit ponton apung timah yang beroperasi di perairan Payak Ubi Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terjaring razia tim gabungan PT Timah, Polri dan TNI, Kamis (5/12/2024) pekan lalu.
Diketahui, ponton apung tersebut milik Tm (41) warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dengan mempekerjakan 3 orang pekerja tambang.
Ponton apung milik Tm ini beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah tanpa legalitas atau izin resmi dari PT Timah. Alhasil, Tm ditetapkan sebagai tersangka dan patut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi kepada wartawan menjelaskan, ponton apung (Ponton Isap Produksi_red) milik Tm tersebut melakukan aktivitas penambangan timah secara illegal di WIUP PT Timah, tepatnya di DU 1546 perairan Sukadamai, Toboali.
“Tersangka Tm melakukan kegiatan pertambangan illegal tanpa izin lantaran kebutuhan ekonomi,” kata Iptu Mulia Renaldi, Rabu (11/12).
Mulia menambahkan, saat ini tersangka Tm diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti satu unit ponton apung jenis PIP tower diamankan di pesisir laut Sukadamai, Toboali,” tegas Iptu Mulia.