Hmmm….Satu Unit Ponton Apung Timah di Laut Toboali Terjaring Razia, Tm Pemilik Ponton Dijerat UU Minerba

20241211 222838 scaled Hmmm....Satu Unit Ponton Apung Timah di Laut Toboali Terjaring Razia, Tm Pemilik Ponton Dijerat UU Minerba

Hmmmsatu di antara puluhan unit ponton apung timah yang beroperasi di perairan Payak Ubi Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terjaring razia tim gabungan PT Timah, Polri dan TNI, Kamis (5/12/2024) pekan lalu.

Diketahui, ponton apung tersebut milik Tm (41) warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dengan mempekerjakan 3 orang pekerja tambang.

IMG 20241211 WA0128 Hmmm....Satu Unit Ponton Apung Timah di Laut Toboali Terjaring Razia, Tm Pemilik Ponton Dijerat UU Minerba

Ponton apung milik Tm ini beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah tanpa legalitas atau izin resmi dari PT Timah. Alhasil, Tm ditetapkan sebagai tersangka dan patut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

IMG 20241211 WA0129 Hmmm....Satu Unit Ponton Apung Timah di Laut Toboali Terjaring Razia, Tm Pemilik Ponton Dijerat UU Minerba

Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi kepada wartawan menjelaskan, ponton apung (Ponton Isap Produksi_red) milik Tm tersebut melakukan aktivitas penambangan timah secara illegal di WIUP PT Timah, tepatnya di DU 1546 perairan Sukadamai, Toboali.

“Tersangka Tm melakukan kegiatan pertambangan illegal tanpa izin lantaran kebutuhan ekonomi,” kata Iptu Mulia Renaldi, Rabu (11/12).

IMG 20241211 WA0127 Hmmm....Satu Unit Ponton Apung Timah di Laut Toboali Terjaring Razia, Tm Pemilik Ponton Dijerat UU Minerba

Mulia menambahkan, saat ini tersangka Tm diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti satu unit ponton apung jenis PIP tower diamankan di pesisir laut Sukadamai, Toboali,” tegas Iptu Mulia.