KEJAKSAAN NEGERI Bangka Selatan merilis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP hingga Oktober 2023 mencapai ratusan juta rupiah atau sebesar Rp 793.627.455.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon kepada wartawan menjelaskan, pendapatan atas PNBP tersebut bersumber dari berbagai penanganan perkara sepanjang tahun 2023 (Januari-Oktober_red), baik berupa pembayaran uang pengganti, denda, biaya perkara,
maupun dari uang rampasan perkara tindak pidana korupsi.

“PNBP tercatat mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (2022) yaitu sebesar Rp 773.440.457,66,” kata Michael, Kamis (19/10).

Baca Juga : Tim Kejagung Geledah Kantor Distamben dan PTSP Bangka Belitung

Michael berharap PNBP hingga Desember 2023 melalui bidang tindak pidana khusus atau Pidsus, akan menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana dengan cara melakukan penagihan dan pelacakan aset terpidana.

Baca Juga : Tahun 2022 Kontribusi Pajak dan PNBP dari PT Timah Sebesar Rp 1,52 Triliun

“Sehingga dari aset yang ditemukan akan dilakukan perampasan aset guna dilakukan lelang untuk
menutupi pembayaran uang pengganti yang belum disetor,” ujar Michael.