Babelhebat
Trending

Hendry Bangun Serahkan SK JMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers

BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat 21 Januari 2022 di Hotel Horison Bandung, Jawa Barat.

Penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers melalui SK Dewan Pers No : 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Hendry CH Bangun dalam sambutannya mengatakan bahwa JMSI merupakan organisasi pendatang baru di Dewan Pers bersama organisasi perusahan pers media siber lainnya seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Dirinya mengatakan jika kehadiran JMSI akan banyak membantu tugas Dewan Pers untuk memverifikasi media siber.

Kehadiran JMSI membahagiakan Dewan Pers. Ini tentunya berkaitan dengan media yang bernaung di organisasinya masing-masing.

“Kami sangat bangga atas kehadiran JMSI. Ini akan sangat membantu Dewan Pers dalam menangani verifikasi media anggotanya. Media yang baik adalah media yang bergabung dengan organisasi, baik itu organisasi wartawan maupun organisasi perusahan pers,” tegas Hendry.

JMSI sendiri menyerahkan berkas ke Dewan Pers sejak tahun 2020 setelah melakukan Musyawarah Nasional (Munas) JMSI pada Juni 2020 yang memilih dan menetapkan Ketua Umum JMSI periode 2020-2025. Terdapat 29 berkas Pengurus Daerah (Pengda) JMSI diserahkan ke Dewan Pers untuk dilakukan verfikasi adminstrasi. 23 diantaranya dinyatakan memenuhi ketentuan seperti dalam AD-ART JMSI, yakni terdapat minimal 10 perusahan pers yang berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi di setiap daerah. Ketentuan lain yang menjadi persyaratan adminstrasi adalah terdapat minimal 200 media siber yang bergabung sebagai anggota JMSI di seluruh Indonesia.

Menariknya, dari batas minimal 10 daerah yang akan dilakukan verifikasi, Pengurus Pusat JMSI mengajukan 12 daerah untuk dilakukan verifikasi faktual diantaranya Pengda Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara. Dari 12 Pengda yang dilakukan verfikasi faktual, 11  diantaranya dinyatakan lulus verifikasi yang menghantarkan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan