Halangi Tugas Wartawan Diancam Pidana

PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, angkat bicara terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihak keamanan Transmart Pangkapinang, terhadap jurnalis TVRI Babel, Eji Andino Dika dan kawan-kawan, Senin (19/6/2023).
Ketua PWI Babel, Muhammad Fakhturahman, menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan pihak keamanan Transmart terhadap sejumlah awak media.
Sebab menurut Boy, upaya menghalang halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Boy, Senin (19/6/2023).
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelas Boy, sapaan akrabnya.
Baca Juga : Jurnalis Babel Diintimidasi Satpam Transmart