Gubernur Babel Apresiasi Pendampingan Hukum Dana Desa oleh Kejaksaan, Dana Rp 299 Miliar Siap Dorong Kemandirian Desa
UPAYA optimalisasi pengelolaan dana desa melalui pendampingan hukum oleh Kejaksaan mendapat sambutan positif dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Langkah kolaboratif ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah kabupaten/kota se-Babel dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Kajati Babel M. Teguh Darmawan, Kamis (3/7/2025).
Hadir pula jajaran kepala daerah se-Babel, para Kajari, dan Direktur Umum PT Timah, Restu Widiyantoro. Dalam kesempatan itu, PT Timah juga menyerahkan bantuan program tanggung jawab sosial (CSR) kepada sejumlah desa.
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendampingi desa agar tidak salah langkah dalam penggunaan dana.
“Jika dulu banyak yang ragu-ragu karena takut salah, sekarang para kepala desa bisa lebih percaya diri. Asal tetap taat aturan. MoU ini bukan hanya simbol, tapi wujud nyata pendampingan hukum untuk mencegah persoalan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA : Jaga Desa: Kolaborasi Pusat dan Daerah Wujudkan Desa Mandiri dan Makmur di Bangka Belitung
Menurut Gubernur, pemerintah pusat terus meningkatkan alokasi dana desa sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan dari bawah. Di Babel, total dana desa tahun 2025 mencapai Rp 299,17 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 295,40 miliar. Hingga akhir Juni 2025, realisasi dana desa telah mencapai Rp 170,40 miliar atau 56,96 persen.





