Gegara Hutang Piutang, Politisi Bangka Belitung Dilaporkan Keponakannya ke Polisi
SALAH satu politisi sekaligus calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Daerah pemilihan atau Dapil Kabupaten Bangka Barat, Sf dilaporkan oleh keponakannya ke Polisi terkait masalah hutang piutang.
Dikki Ramanda sebagai pelapor melalui kuasa hukumnya Koko Handoko, mengatakan telah melakukan pengaduan terhadap Sf ke Polsek Jebus pada tanggal 25 Desember 2023 dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan.
“Kalau somasi ke Sf, kita lakukan pada tanggal 26 November, untuk pengaduan ke polsek tanggal 25 Desember, tapi baru tahap penyelidikan,” jelas Koko kepada wartawan di Pangkalpinang.
Menurut Koko, kronologi kejadian tersebut bermula pada tahun 2018 Sf meminta pinjaman kepada kliennya sebesar Rp 30 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu pada tahun 2019 Sf kembali meminta pinjaman kepada kliennya untuk kebutuhan pembayaran baju kaos acara kampanye senilai Rp 80 juta, dan ada lagi beberapa pinjaman yang totalnya mencapai Rp 250 juta.
Selain itu, lanjut Koko, bahwa Sf menjanjikan akan mengembalikan pinjaman tersebut kepada kliennya setelah KIP Aisyah milik Sf laku terjual.
“Akan tetapi setelah diketahui KIP Aisyah milik Sf laku terjual, pinjaman tak kunjung dikembalikan. Usaha pendekatan secara persuasif sudah dilakukan oleh Dikki, akan tetapi tidak kunjung mendapatkan respon dari Sf dan akhirnya Dikki dengan kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Polsek Jebus,” ujar Koko.
Sementara itu, Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon membenarkan, bahwa ada laporan pengaduan yang dilakukan Dikki.
“Benar ada laporan tersebut, untuk sekarang kita masih mendalami apakah ini masuk ke pidana atau perdata,” jelas Kompol Albert.
Guna keberimbangan berita, tim redaksi babelhebat.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan hal tersebut ke Sf, namun hingga berita diturunkan Sf belum juga memberikan jawaban.