Babelhebat.com – Seorang laki-laki berusia 42 tahun, warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tega menyetubuhi anak perempuan tirinya sendiri yang berusia 13 tahun.
Bahkan menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, perbuatan tersebut dilakukan sampai 10 kali dalam kurun waktu 6 bulan sejak November 2022 lalu sampai kasusnya terbongkar.
“Sejak enam bulan yang lalu korban disetubuhi ayah tirinya sendiri sampai 10 kali, berarti sejak November tahun lalu. Korban anak tirinya usia baru 13 tahun, tapi tidak sampai hamil,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo saat Konferensi Pers Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur, di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan tersangka di dalam rumah saat istri dan anggota keluarga lainnya tidak berada di rumah. Tapi terkadang dilakukan di malam hari saat semua penghuni rumah sedang lelap tertidur.
Menurut Catur, untuk memuluskan perbuatan agar tidak ketahuan, pelaku mengancam akan membunuh dan menyantet korban bila berani buka mulut menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Kenapa tidak dilaporkan? Karena ada pengancaman, mau dibunuh lah, disantet, pokoknya ditakut-takuti lah kalau korban bicara sama orang lain akan dibunuh disantet,” jelas Catur.
Namun sepintar-pintarnya menyimpan rahasia, perbuatan tidak terpuji sang ayah tiri pun akhirnya sampai ke telinga kakak korban dari sang adik yang tidak tahan lagi dan menceritakan perbuatan ayah tirinya itu.
Sang kakak pun melaporkan hal itu ke ibunya yang berujung kepada laporan polisi.
“Ketahuannya dari kakaknya. Adiknya (korban) cerita sama kakaknya, kakaknya bercerita sama ibunya. Akhirnya ibu korban melaporkan ke polisi tanggal 8 Mei 2023. Pelaku langsung diamankan,” terang Catur.
Pelaku Mengaku Gagahi Korban 18 Kali
Berbeda dengan keterangan Kapolres, pelaku malah mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 18 kali. Pemicunya karena nafsu melihat cara berpakaian korban.
“Karena nafsu dia berpakaian pendek. Saya melakukannya di rumah pas ada orang tuanya juga lagi tidur tengah malam. Saya melakukannya 18 kali, terakhir tahun 2023,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada orang lain.
Barang bukti yang diamankan berupa celana panjang, celana pendek dan pakaian dalam milik korban serta barang bukti lainnya.
Pelaku dikenakan pasal melakukan persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(Sk-cmn)