Forum Presidium Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan dukungan penuh penolakan masyarakat atas penambangan di kawasan pantai Batu Perahu, Tanjung Ketapang, Merbau hingga Desa Rias, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Penegasan ini disampaikan Ketua Umum Forum Presidium Pejuang Babel H Usmandie Andeska kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa adanya keterlibatan beberapa sosok yang dikenal sebagai pengurus forum, dalam mendukung penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Mereka adalah individu-individu yang tak boleh membawa nama forum dan bertindak atas kepentingan pribadi.

“Sebagai ketua umum tentu saya sangat menyesalkan ada pihak-pihak yang membawa  nama forum dalam persoalan ini,” kata Andeska menegaskan bahwa forum sedikit pun tidak mendukung penambangan tersebut, sebaliknya bersama masyarakat nelayan menolak penambangan itu, walau PT Timah telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada salah satu perusahaan yang terindikasi belum memiliki reputasi baik dalam kegiatan penambangan.

“Mereka mengaku pejuang pembentukan provinsi, tapi prilakunya tidak mencerminkan sebagai sosok pejuang, justru sebaliknya tak jarang melakukan kontradiksi dengan dalih demi tambang rakyat,” jelas Subri, salah seorang pengurus forum sembari ikut menegaskan bahwa apa yang dilakukan individu-individu itu tidak ada kaitannya dengan forum.

Subri mengatakan, bahwa forum presidium pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Babel di bawah kepemimpinan Datoek H Usmandie A Andeska, memiliki misi yang sangat mulia, mengembalikan cita-cita pejuang pembentukan, agar masyarakat Babel lebih sejahtera, mandiri, membangun daerah berbasiskan pada potensi sumber daya lokal  yang memiliki nilai komparatif dan kompetitif yang tinggi.

“Sisa potensi timah hendaknya dikelola baik hingga mampu memunculkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru sebagai antisipasi Babel pasca timah, bukan menjadi obyek jarahan oknum-oknum dari luar daerah dengan kedok pengembangan investasi,” kata Subri.

Sementara, Andeska menambahkan, sejatinya manajemen PT Timah, dalam menerbitkan SPK, mempertimbangkan kondisi kekinian yang berkembang di masyarakat. Tidak asal terbit SPK tanpa memperlihatkan kondisi riil dilapangan. 

Dalam tata ruang wilayah, kawasan itu oleh Pemda Basel telah ditetapkan sebagai kawasan perikanan tangkap. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang wilayah Nomor 6 Tahun 2014  tentang rencana tata ruang wilayah Basel. Nah, sejatinya PT Timah memperhatikan hal yang demikian ini, walau memang penetapan kawasan itu sebagai WIUP lebih awal. Namun demikian, Perda Nomor 6 Tahun 2014, tidak serta merta harus diabaikan karena itu keputusan konstitusi.

Lagi pula, fakta lapangan selama ini, lokasi itu memang sudah dijadikan masyarakat nelayan, terutama nelayan sungkur untuk mengambil benur, anak udang sebagai bahan baku terasi atau belacan. Dalam aktivitas itu, masyarakat nelayan telah menjaga aset PT Timah dari perambahan dan penjarahan.

//Jangan asal bermitra

Sebagai sosok perumus awal konsep undang-undang dan penggerak usul inisiatif pembentukan provinsi, Andeska minta agar manajemen PT Timah jangan asal-asalan dalam menjalin mitra kerja sama. Tapi hendaknya yang menjadi mitra kerja itu, perusahan yang mampu memberikan nilai tambah dalam berbagai bagi masyarakat dan daerah.

Dalam hal tambang misalnya, sebagai mitra, hendaknya perusahaan yang memiliki pengalaman dalam dunia tambang, membawa teknologi tambang yang ramah lingkungan, perangkat tambang yang dilengkapi peralatan keselamatan pekerja tambang yang sangat memadai dan layak. Lalu pemilik (owner) perusahaan yang reputasi tidak tercela, sehingga kerja sama bisa saling menguntungkan.

Tidak seperti selama ini, lantaran bermitra dengan perusahaan asal-asalan, produksi timah yang masuk ke smelter PT Timah, hanya sebagian kecil saja. Sebagian besar masuk ke smelter swasta. Dan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi manajemen PT Timah.(**)