Eddy: Plasma PT GML Seharusnya Sudah Dipenuhi Sejak 28 Tahun Lalu

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait tuntutan realisasi pembangunan kebun plasma dan kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML).
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat menerima audiensi masyarakat terdampak di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, penyediaan kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan yang seharusnya dipenuhi sejak memperoleh izin usaha, sehingga persoalan tersebut bukan sekadar tuntutan baru dari masyarakat.
“Apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi pokok persoalan yang diperjuangkan DPRD. Persoalan plasma ini bukan hanya persoalan tuntutan, tetapi merupakan pemenuhan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sejak mereka memperoleh izin usaha,” kata Eddy.
Ia menilai kewajiban tersebut telah terabaikan selama kurang lebih 28 tahun. Karena itu, menurutnya, tuntutan masyarakat agar memperoleh kompensasi merupakan hal yang wajar, mengingat manfaat kebun plasma seharusnya sudah dirasakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
“Kita melihat sudah sekitar 28 tahun kewajiban itu tidak dipenuhi. Ketika masyarakat meminta kompensasi atas keterlambatan dan tidak dipenuhinya kewajiban itu, menurut saya hal tersebut wajar. Seharusnya masyarakat sudah menikmati manfaat itu sejak puluhan tahun lalu,” ujarnya.