Babelhebat
Trending

Duka dan Cerita Pilkada Basel 2020

* Jerat Tiga Orang Dalam Pusaran Baju Linmas dan Atribut Satpol PP

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2020 lalu, menyisahkan duka dan cerita bagi terpidana kasus korupsi atas pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan hajatan Pilkada kala itu.

Dalam kasus tersebut menjerat tiga orang berinisial Rk (Mantan Kepala Satpol PP Basel), Pa dan Ik (Penyedia). Alhasil, dalam kasus ini tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Basel berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari dua terpidana, Rk dan Pa sebesar Rp 207.454.955, dengan rincian Rp 45.000.000 dari terpidana Pa dan Rp 150.000.000 dari terpidana Rk ditambah dengan uang pengganti dari terpidana Rk sebesar Rp 12.454.955.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubolon kepada wartawan menjelaskan, jaksa eksekutor Muhamad Aulia Ibrahim telah melaksanakan putusan pengadilan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol PP tahun anggaran 2020 atas nama terpidana Rk dan Pa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:5776 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Jo.

Baca juga: Di Basel Belum Ada Rumah Perlindungan Khusus ODGJ 

Selain itu, lanjutnya, putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor:4/PID.TPK/2022/PT BBL tanggal 8 Juni 2022 Jo. Putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 25 April 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 5 Desember 2022. Uang rampasan yang disita sebelumnya dari terpidana Rk sebesar Rp 150.000.000 ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 12.454.955 dan uang rampasan yang disita dari terpidana Pa sebesar Rp 45.000.000.

“Kerugian dari perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 312.454.955,00,” kata Michael, Kamis (5/1/2023).

Michael menambahkan, total uang yang telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 207.454.955. Uang tersebut disetor ke Kas Negara sesuai dengan bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Bidang Pidsus Kejari Basel Terbaik Ketiga Tangani Perkara Korupsi

“Jaksa Penuntut Umum berharap sisa kekurangan atas pengembalian kerugian keuangan negara Rp 105.000.000 dapat diperoleh dari perkara atas nama terdakwa yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat banding,” ujar Michael.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan