DUGAAN atas perkara sertifikat tanah palsu oleh oknum pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih bergulir di meja tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel.
Informasi terkini bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di antaranya adalah korban atau pelapor beserta pegawai dari internal BPN. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas perkara yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer BPN berinisal Ot.
“Masih kita dalami. Sudah tiga orang kita mintai keterangannya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Chandra menjelaskan, dugaan atas perkara tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Basel pada tanggal 19 September 2022. Sebelumnya antara pelapor dan terlapor Ot sempat terjadi jual beli lahan dan bangunan yang berlokasi di Desa Rias, Kecamatan Toboali.
“Keterangan korban bahwa sebelumnya telah memiliki sertifikat asli atas kepemilikan lahan dan bangunan yang dimilikinya. Setelah itu keluar lagi sertifikat baru yang diduga palsu, namun perlu pembuktian lebih lanjut untuk memastikan benar atau tidaknya sertifikat tersebut adalah sertifikat palsu,” ujar Chandra.
Menurut keterangan dari pihak internal BPN, lanjut Chandra, bahwa sertifikat yang baru tersebut bukan produk BPN.
“Pastinya kalau menurut keterangan dari pihak internal BPN bahwa mereka tidak pernah sama sekali mengeluarkan sertifikat seperti yang dimaksud,” tegas Chandra.



