Babelhebat

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, PayaMada Law Institute Lapor ke PTSP Kejari Basel

TOBOALI, Babelhebat.com – Founder PayaMada Law Institute secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyalahgunaan jabatan tersebut berkaitan dengan dana kompensasi dari salah satu perusahaan yang melakukan pembebasan lahan pada tahun 2017-2019, untuk pengerjaan proyek pembangunan dan pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Founder PayaMada Law Institute, Erdian kepada wartawan menjelaskan, dugaan atas perkara tersebut telah dilaporkannya secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

“Laporan kita sertai dengan menyerahkan berkas dokumen bukti permulaan atas dugaan perkara tersebut ke PTSP Kejari Bangka Selatan. Hasilnya kita percayakan kepada penegak hukum, dan tentunya akan terus kita pantau setiap proses penyidikan maupun penyelidikan dalam perkara ini,” kata Erdian, Rabu (12/4/2023) petang.

Kepala Kantor Hukum Erdian, SH dan Associates itu menambahkan, bukti permulaan berupa surat yang diserahkannya tersebut akan dikembangkan oleh pihak Kejari Basel. Mengingat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti permulaan yang cukup minimal harus memiliki 2 alat bukti.

Hal ini diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ‘KUHAP’ harus dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Di Indonesia kita mengenal istilah azas praduga tidak bersalah yang dapat diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah, sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang itu bersalah. Karena itu, secara keseluruhan saya tidak menuding bahwa ini merupakan perbuatan yang salah, akan tetapi lebih kepada proses hukum yang sejatinya harus kita hormati,” ujar Chimot, sapaan akrabnya tersebut.

Ditegaskannya, bahwa jaksa memang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa berdasarkan perintah Jaksa Agung tentang Jaksa Jaga Desa.

“Dana kompensasi SUTT ini bukan merupakan satu kesatuan dari dana desa, melainkan dana dari pihak ketiga yang seharusnya masuk ke rekening desa sebagai sumber pendapatan desa,” jelas Chimot.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan