Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja, Anggota DPRD Babel Desak Penyelesaian
PERSOALAN hak-hak pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut. Ketika hak dasar seperti gaji, kontrak kerja, dan kepastian status ketenagakerjaan terabaikan, pekerja kehilangan perlindungan dan perusahaan abai terhadap tanggung jawabnya. Kekhawatiran itu kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kepulauan Bangka Belitung dengan para pihak terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja pada PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa, yang merupakan mitra PT XL Axiata. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, Rabu (12/11/2025).
Anggota DPRD Babel, Maryam, menegaskan pentingnya penyelesaian cepat atas dugaan pelanggaran hak dan tindakan intimidasi terhadap para pekerja. Menurut Maryam, langkah pekerja menyampaikan aspirasi ke DPRD sudah berada pada jalur yang tepat.
“Yang jelas sudah tepatlah masyarakat atau pekerja kita menyampaikan aspirasinya ke DPRD, khususnya Komisi IV. Tadi kita sudah mendengar apa yang disampaikan kedua belah pihak,” kata Maryam.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Babel Kawal Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Mitra XL Axiata
Maryam menyatakan DPRD mendorong penyedia jasa atau outsourcing untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka terhadap para pekerja. Banyak pekerja yang sudah menunggu terlalu lama dan belum menerima hak sebagaimana mestinya.
“Kami mendesak agar jangan berlama-lama, karena hak kawan-kawan kita ini sudah lama dianggurin. Ada yang sudah satu tahun, bahkan dua tahun belum terselesaikan,” jelas Maryam.
Maryam juga menekankan perlunya koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja di kabupaten, kota, maupun provinsi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung. Sosialisasi mengenai aturan perjanjian kerja seperti PKWT dan PKWTT harus jelas agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.
“Harus dijelaskan berapa lama PKWT itu berlaku. Kalau tiga bulan jenis pekerjaannya seperti apa, kalau satu tahun bagaimana prosesnya dan maksimal lima tahun. Kalau sudah di atas itu berarti harus pekerja tetap,” ujarnya.
Menurut Maryam, perusahaan sebenarnya memahami aturan, namun penerapannya masih tidak konsisten. Ia meminta mitra penyedia jasa benar-benar menjalankan kewajiban dan menunaikan hak pekerja.





