Dugaan Malapraktik di RSUD Bangka Selatan, Ini Instruksi Ombudsman Babel

OMBUDSMAN RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) mendorong agar keluarga pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit daerah setempat.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter bedah RSUD Bangka Selatan.
“Ombudsman mendorong agar keluarga pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit yang bersangkutan,” kata Yozar kepada suarabahana jaringan Babelhebat, Rabu (20/9/2023).
Menurut Yozar, jika mekanisme pengaduan internal telah ditempuh, maka pengaduan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.
“Jika tidak ditindaklanjuti oleh mekanisme pengaduan internal, maka dapat melaporkan kepada pihak lain seperti Badan Pengawas Rumah Sakit atau Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Yozar.
Yozar menambahkan, terkait dengan substansi masalah, Ombudsman Babel belum bisa memberikan penilaian mengingat pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Saat ditanya wartawan, apakah Ombudsman Babel akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, Yozar mengatakan belum akan memeriksa karena belum jadi laporan.
“Belum akan memeriksa karena belum jadi laporan,” jelas Yozar.
Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang lansia bernama Solha (66) pasca operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan pada tanggal 14 September 2023, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Dian Sersanawati, pun turut angkat bicara mengenai kontroversi ini.
Saat diwawancara usai rapat paripurna DPRD, Selasa (19/9/2023), Dian Sersanawati menjelaskan bahwa meskipun dirinya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini, ia telah mendengar berita dari wartawan mengenai dugaan malpraktik di RSUD.
“Saya langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan direktur RSUD Bangka Selatan untuk memastikan bahwa mereka siap dipanggil dan telah menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Dian Sersanawati.
Dari berita yang ia terima, pihak keluarga Solha menyatakan bahwa tidak ada tindakan anestesi yang dilakukan oleh dokter anestesi. Namun, Dian Sersanawati mengklarifikasi bahwa dokter anestesi telah melakukan pelimpahan wewenang kepada penata anestesi, yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Dian Sersanawati juga menyoroti miskomunikasi yang mungkin terjadi antara pihak RSUD Bangka Selatan dan keluarga pasien terkait diagnosis kasus ini. Pihak keluarga menganggap kondisi Solha sebagai bisul, sementara RSUD Bangka Selatan mengklaim bahwa itu adalah tumor.




