Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun Timah Babel, Penyidik Kejagung Periksa Enam Orang Saksi
TIM Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tepatnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, enam orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik Jampidsus, masing-masing berinisial Em selaku pihak swasta, Rsk selaku anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT dan PT TBU, Ls selaku anggota Evaluator RKAB PT MCM dan CV Venus Inti Perkasa, Eb selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP, Wly selaku pihak swasta dan Smn selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2, Jakarta.
“Enam orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Tn alias An dan kawan-kawan,” kata Ketut dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Senin (6/5/2024) malam.
Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, perkara yang ditangani Tim Penyidik Kejagung ini, telah merugikan keuangan negara dan lingkungan hingga mencapai Rp 271 triliun.