Babelhebat

Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Lahan SUTT di Bangka Selatan, Dana Masuk ke Rekening Kepala Desa

TOBOALI, Babelhebat.com – Adanya dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi yang diterima oleh sejumlah kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, patut ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. Karena itu, Founder PayaMada Law Institute bakal melaporkan atas dugaan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dana kompensasi tersebut diterima dari salah satu perusahaan yang melakukan pembebasan lahan pada tahun 2017-2019, untuk pengerjaan proyek pembangunan dan pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Titik lokasi proyek pemasangan tiang SUTT sebanyak 206 unit tiang itu di mulai dari Desa Airbara, Kecamatan Airgegas hingga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Hal ini disampaikan Founder PayaMada Law Institute, Erdian, Jum’at (31/3/2023) petang.

“PayaMada Law Institute menduga bahwa adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam penerimaan dana kompensasi tersebut. Penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan salah satu perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Erdian.

Chimot, begitu sapaan akrabnya tersebut menjelaskan, bahwa terkait pengerjaan proyek tersebut sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak kecamatan hingga ke tingkat desa. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan serta pembayaran dana kompensasi dari perusahaan ke desa.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan