Duda di Toboali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Serahkan Diri ke Polisi

BABELHEBAT.COM – Seorang pria berinisial DD (37), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menyerahkan diri ke polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DW (16).
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia datang menyerahkan diri setelah ayah korban, YT (52), melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban sekaligus mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti terkait perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban DW (16),” ujar Mardian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu pekan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Toboali.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat informasi dari saksi ST yang menyebut korban memiliki hubungan dengan pelaku. Mendengar informasi tersebut, YT langsung meminta penjelasan kepada anaknya.