Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Babar Segera Disidang

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat dan MEP yang menjabat sebagai bendahara periode 2020–2024.
Ps Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat terkait dugaan korupsi dana hibah periode 2020–2024,” kata Fatah didampingi Ps Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel Kompol Hendra Wirman.
Menurut Fatah, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan hingga memasuki persidangan.