DUA orang petani di Desa Airbara, Kabupaten Bangka Selatan, Ld (45) dan Sa (35) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Satu dari kedua petani ini tercatat pernah terjerat kasus yang sama, yakni Ld dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan kurang lebih setahun terakhir.
Keduanya diringkus anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel di pondok kebun sawit milik Ld yang berlokasi di Desa Airbara, Kecamatan Airgegas, Minggu (30/6/2024) dinihari.
Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki kedua petani ini sebanyak 23 paket kecil dengan berat bruto 6,45 gram.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Gj Budi menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua petani tersebut didampingi aparatur desa setempat.
“Keduanya telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pondok sawit milik Ld, dengan mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata Budi, Senin (1/7).
Budi menambahkan, pengungkapan kasus yang menjerat kedua petani tersebut merupakan komitmen Polres Basel atas harapan masyarakat yang disampaikan pada saat program Jumat Curhat dengan Wakapolda Kepulaun Bangka Belitung, Brigjen Pol Sugeng Supriyanto, Jumat (21/6) di Gedung Serba Guna Kecamatan Airgegas.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, yang dipimpin oleh Iptu Defriansyah dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Budi.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua petani tersebut, lanjut Budi, Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tegas Budi. BACA JUGA : Pemuda Toboali Terjerat Sabu dan Ekstasi