Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 580 TPS tersebar di 50 desa dan 3 kelurahan di Negeri Beribu Pesona.
Sementara, untuk jumlah petugas yang tergabung dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 159 orang, dengan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 7 orang dan ditambah 2 orang petugas Linmas untuk disiagakan di masing-masing TPS.
Baca juga: Dunia Tidak Akan Tahu Apa-Apa Tanpa Media
“Tugas utama anggota PPS yakni pembentukan anggota untuk pemuktahiran data pemilih atau Panterlih sebanyak 580 anggota sesuai dengan jumlah TPS di Bangka Selatan,” kata Ketua KPU Basel Amri kepada wartawan usai pelantikan dan pengukuhan 159 anggota PPS di Gedung Serba Guna Parit Tiga Toboali, Selasa (24/1/2023) siang.

Amri menjelaskan, anggota PPS mulai aktif bekerja dari tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024, untuk membentuk anggota Panterlih. Setelah terbentuk anggota Panterlih dilanjutkan dengan pembentukan KPPS di setiap desa dan kelurahan.
“Satu bulan sebelum hari H (pemilihan_red) KPPS sudah harus terbentuk. Setiap TPS ada 1 anggota Panterlih, 7 anggota KPPS dan 2 petugas Linmas,” ujar Amri.



