
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Jumadi dan dihadiri Bupati Bangka Fery Insani bersama jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Jumadi mengatakan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang dilakukan setiap tahun setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ menjadi dasar bagi DPRD untuk menilai jalannya pemerintahan daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran,” ujar Jumadi.

Pembahasan difokuskan pada capaian kinerja program dan pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Evaluasi ini penting agar pembangunan tepat sasaran dan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan berjalan optimal,” kata Jumadi.
Bupati Bangka Fery Insani menyampaikan LKPJ disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.