DPRD BABELPemerintahan

DPRD Babel Tunda Paripurna Usul Pendapat terhadap Pemberhentian Wagub

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda penyampaian Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian usul pendapat DPRD, Senin (10/8/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar.

Dalam paripurna tersebut, agenda pertama berjalan dengan pembahasan penyampaian Perubahan RKUA-PPAS TA 2026. Sementara agenda kedua harus diskors karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, meluruskan bahwa agenda kedua bukan berarti DPRD secara langsung mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Babel. Menurutnya, agenda tersebut merupakan tahapan untuk mendengarkan penyampaian alasan dari pihak pengusul terkait hak menyatakan pendapat.

“Pertama-tama, saya luruskan bahwa paripurna kedua ini untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan terkait permasalahan posisi Wakil Gubernur. Sebenarnya ini bukan pengusulan berhenti, tetapi mekanismenya masih panjang,” ujar Didit.

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut DPRD juga akan meminta pandangan pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Didit menegaskan, DPRD tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait persoalan yang menjadi latar belakang munculnya usul pendapat tersebut.

“Kalau secara konstitusi sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Yang kedua, kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut,” katanya.

Menurut Didit, hak menyatakan pendapat merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Karena itu, menurutnya, penyampaian usul pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD.

“Ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya, diperbolehkan hak menyatakan pendapat. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” jelasnya.

Didit mengatakan DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap optimalisasi jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, melalui mekanisme tersebut DPRD ingin mendapatkan penjelasan dari gubernur mengenai bagaimana penyelenggaraan pemerintahan berjalan, termasuk terkait peran Wakil Gubernur.

1 2Laman berikutnya

Azril Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan