
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dijadwalkan berlaku pada 2027.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bersama pemerintah daerah, Jumat (27/3/2026).
Menurut Didit, pembahasan bersama pemerintah daerah menunjukkan implementasi aturan tersebut berpotensi menimbulkan pengurangan tenaga kerja, khususnya P3K.
“Jika diterapkan, ada potensi pengurangan tenaga P3K. Kondisi ini berisiko menambah angka pengangguran, sementara mereka memiliki tanggungan keluarga,” ujar Didit.
Baca Juga: Transaksi Miras Terselubung di Rumah Tua Toboali
Data pemerintah daerah mencatat jumlah tenaga P3K di Bangka Belitung mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 pegawai penuh waktu dan 2.861 paruh waktu.
Selain itu, sekitar 5.045 aparatur sipil negara juga berpotensi terdampak, termasuk pada tunjangan penghasilan pegawai.
Didit menilai persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga berpotensi meluas ke berbagai daerah lain.
“Ini bukan persoalan daerah semata. Jika diterapkan tanpa kesiapan, dampaknya bisa dirasakan secara nasional,” kata Didit.