DPRD Babel Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Babel, Senin (21/7/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Beliadi dan dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan serta anggota dewan. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan mereka terhadap pengesahan raperda.
“Hari ini, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda,” ujar Beliadi dalam sambutannya.
Baca Juga : Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Babel Terima KUA-PPAS Perubahan 2025 dari Gubernur
Meski disetujui, keputusan tersebut tetap disertai sejumlah catatan dan masukan dari masing-masing fraksi.





