DPRD Babel Minta APH Bertindak, Setop Aktivitas Tambang di Zona Tangkap Nelayan Tanjung Niur

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur tidak sesuai peruntukan dan harus segera dihentikan. Hal ini disampaikannya usai rapat audiensi bersama nelayan Desa Tanjung Niur terkait aktivitas penambangan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (4/5/2026).
Didit menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, lokasi yang menjadi objek permasalahan merupakan zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.
“Setelah dicek, berdasarkan laporan masyarakat dan dikonfirmasi oleh Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, objek permasalahan itu berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya, ada pelanggaran terhadap produk perda yang merupakan turunan dari undang-undang,” ungkap Didit.
Atas dasar itu, DPRD Babel meminta pihak terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Didit secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan tambang di zona tangkap nelayan tersebut.
“Kami meminta kepada pihak terkait, baik di wilayah Bangka maupun Bangka Barat, untuk mengosongkan aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan, terhitung setelah keluar dari kantor DPRD Bangka Belitung ini,” tegasnya.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan serta aparat kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Bangka Belitung, guna melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan.