DPRD Babel Desak Pemprov Tawarkan Solusi atas Pelarangan IPP
LARANGAN terhadap pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menuai perhatian serius dari kalangan legislatif ‘DPRD’ Babel.
Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, Agam Dliya Ul-Haq menegaskan pentingnya pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret agar operasional sekolah tidak terganggu akibat kebijakan tersebut.
“Ada lebih dari 200 guru di Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari IPP, karena mereka tidak dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Agam, Rabu (30/4/2025).
Agam menjelaskan, dana IPP selama ini digunakan untuk membayar honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan ini, sebab IPP menyentuh aspek pembiayaan penting yang belum mampu ditanggung oleh anggaran pusat maupun daerah,” ujar Agam.