DPRD Babel Bentuk Timgab Tertibkan Tambang di Teluk Kelabat Dalam

BABELHEBAT.COM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan Teluk Kelabat Dalam merupakan zona tangkap nelayan yang harus terbebas dari aktivitas pertambangan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K.
Hal itu disampaikan Didit usai memimpin audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, nelayan mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga beroperasi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona penangkapan ikan.
“Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, kawasan Teluk Kelabat Dalam merupakan zona nelayan. Artinya wilayah tersebut diperuntukkan untuk aktivitas penangkapan ikan dan harus dijaga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DPRD Bangka Belitung juga melakukan klarifikasi kepada PT Timah. Hasilnya, perusahaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di lokasi yang dipersoalkan karena bukan wilayah konsesinya.