DPO Sejak 2024, Terpidana Korupsi AI Ditangkap di Hotel Bandung
BABELHEBAT.COM, BANDUNG — Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menangkap AI, terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (12/9/2026).
AI ditangkap di éL Hotel Kota Bandung setelah hampir dua tahun menjadi buronan. Ia tercatat sebagai DPO sejak 15 Agustus 2024 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam putusan tersebut, AI dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dikenai denda Rp750 juta.
AI juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12.413.091.422. Kewajiban itu menjadi bagian dari putusan perkara korupsi yang menjeratnya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas jajaran kejaksaan di Bandung dan Bangka Belitung. Proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.