DOR…satu dari lima orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa harus dilumpuhkan anggota tim buruh sergap gabungan dari Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan dan Polres Bangka.
Terduga pelaku tersebut berinisial Jum alias Sad (25) warga Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga : HUT Ke-78 TNI, Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit TNI
Pistol anggota tim buruh sergap menyalak lantaran terduga pelaku melakukan perlawanan saat diamankan. Pelaku menikam salah satu anggota dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengenai bagian pinggang belakang anggota (Briptu Dandi_red) sebanyak 3 kali.
Melihat hal itu, anggota tim buruh sergap langsung bertindak cepat dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku, hingga akhirnya pelor panas bersarang di kaki pelaku.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bangka Selatan, Kompol Kompol Elpiadi membenarkan satu dari lima terduga pelaku curat dilakukan tindakan tegas dan terukur, lantaran melawan petugas saat diamankan.
Baca Juga : Hasil Survei Hingga September 2023 Kepercayaan Masyarakat ke TNI 90 Persen
“Lima orang terduga pelaku, dua diantaranya target operasi dan tiga non target operasi. Saat ini, tiga pelaku diamankan di Polres Bangka Selatan, satu pelaku diamankan di Polsek Simpang Rimba dan satu pelaku diamankan di Polda Bangka Belitung karena kasus yang sama terjadi di Sungailiat, Bangka,” jelas Elpiadi saat konferensi pers atas pengungkapan kasus operasi tertib menumbing 2023, Kamis (5/10) sore.
Lima orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.