Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung Amankan 3 Kilogram Ganja Kering, Ceng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
SEBANYAK 3 kilogram lebih ganja kering siap edar berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial Ar alias Ceng (27), Senin (8/1/2024) malam.
Pemuda Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang ini disergap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di sebuah rumah di Lingkungan Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Setelah digeledah, Tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone (ponsel) yang disimpan di dalam tas milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1).
Selain itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Kota Pangkalpinang.
Alhasil, tim menemukan narkoba jenis ganja yakni 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.
“Jadi dari kedua TKP ini, tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilogram lebih,” jelas Jojo.
“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Jojo.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.