Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung Amankan 3 Kilogram Ganja Kering, Ceng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SEBANYAK 3 kilogram lebih ganja kering siap edar berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial Ar alias Ceng (27), Senin (8/1/2024) malam.
Pemuda Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang ini disergap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di sebuah rumah di Lingkungan Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Setelah digeledah, Tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone (ponsel) yang disimpan di dalam tas milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1).
Selain itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Kota Pangkalpinang.



