PangkalpinangBabelhebat
Dispar Pangkalpinang Tetapkan Retribusi Pondok Wisata Rp 200 Ribu Per Bulan
KEPALA Bidang Destinasi pada Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi menyampaikan bahwa pondok wisata yang berada di area belakang lokasi tertentu dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Riharnadi menjelaskan bahwa sistem pembayaran retribusi untuk pondok wisata tersebut masih dilakukan secara manual tanpa melalui penggunaan karcis.
“Saat ini kami belum mengeluarkan karcis, masih sistem setor,” kata Riharnadi, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA : Dugaan Pungli Saat Event, Dispar Pangkalpinang Minta Bukti
Menurutnya, kebijakan retribusi ini diterapkan untuk seluruh pondok di lokasi tersebut, dan belum ada tarif yang diberlakukan berdasarkan penginapan per malam.





