Dispar Pangkalpinang Tetapkan Retribusi Pondok Wisata Rp 200 Ribu Per Bulan
KEPALA Bidang Destinasi pada Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi menyampaikan bahwa pondok wisata yang berada di area belakang lokasi tertentu dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Riharnadi menjelaskan bahwa sistem pembayaran retribusi untuk pondok wisata tersebut masih dilakukan secara manual tanpa melalui penggunaan karcis.
“Saat ini kami belum mengeluarkan karcis, masih sistem setor,” kata Riharnadi, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA : Dugaan Pungli Saat Event, Dispar Pangkalpinang Minta Bukti
Menurutnya, kebijakan retribusi ini diterapkan untuk seluruh pondok di lokasi tersebut, dan belum ada tarif yang diberlakukan berdasarkan penginapan per malam.
Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya pungutan liar (pungli) mencuat dalam pelaksanaan sebuah event di kawasan wisata Kota Pangkalpinang. Informasi dari narasumber menyebutkan bahwa dua unit pondok disewakan dengan tarif Rp 500 ribu per malam oleh seseorang yang diduga berasal dari dinas terkait.
Pungutan tersebut terjadi pada malam kedua pelaksanaan event. Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, meminta agar pihak pelapor menyerahkan bukti agar dapat segera dilakukan tindakan.
“Coba berikan saya bukti kalau mereka pungut Rp 500 ribu. Biar saya tindaklanjuti,” ujar Riharnadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
BACA JUGA : Babel Kantongi Tambahan Royalti Timah Rp 100,6 Miliar, Didit : Fokus pada Tiga Sektor Prioritas
Selain itu, Riharnadi juga menyatakan kesiapannya untuk memanggil pihak-pihak yang disebut terlibat, guna mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka.
“Siapa narasumbernya, biar kita panggil dan kita clearkan. Biar tidak ada dusta di antara kita,” tegasnya.
Riharnadi menambahkan bahwa sebelumnya ia telah memberikan peringatan kepada jajarannya agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun selama kegiatan berlangsung.