Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Jangan Janji Manis dan PHP Rakyat
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyampaikan keprihatinan atas keputusan pemerintah yang membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025 bagi pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA. Padahal, kebijakan ini sempat digadang sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.
Mufti menilai, alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membatalkan pemberian diskon lantaran ada keterlambatan dalam proses penganggaran, semakin menunjukkan bahwa pemerintah hanya memberi harapan palsu kepada masyarakat.
“Hari ini rakyat lagi-lagi dibuat kecewa. Setelah sebelumnya pemerintah melalui Menko Perekonomian menjanjikan akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA, kini janji itu dibatalkan sepihak oleh Menteri Keuangan,” kata Mufti dalam keterangannya, Kamis (5/6).
“Ini bukan hanya soal teknis anggaran, ini soal moral publik. Rakyat merasa benar-benar di-prank,” sambungnya.
BACA JUGA : KPK Temukan Indikasi Korupsi di Bangka Selatan, Lima Kali Predikat WTP dari BPK Patut Dipertanyakan
Seperti diberitakan, awalnya pemerintah berencana untuk memberikan insentif diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
Pemberlakuan diskon listrik yang skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 lalu ini sedianya dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 , yaitu pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.
Akan tetapi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membatalkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik tersebut. Sri Mulyani beralasan, diskon listrik ini tak bisa dijalankan lantaran proses penganggarannya jauh lebih lambat.
“Sudah diumumkan, sudah ramai di media, rakyat sudah senang, berharap sedikit lebih ringan hidupnya. Tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan fiskal? Ini bukan manajemen negara yang empatik, ini pencabutan harapan rakyat secara massal,” tegas Mufti.
BACA JUGA : Publik Menunggu Gebrakan KPK di Bangka Selatan
Lebih menyakitkan lagi, lanjut Mufti, kebijakan ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan diskon tarif listrik pada periode Januari-Februari 2025 lalu. Namun, masyarakat justru terkejut dengan tagihan listrik yang melonjak di bulan berikutnya. Mufti sempat menyoroti hal tersebut.
“Masyarakat merasa tarif listrik diam-diam dinaikkan 30–50 persen, lalu setelah kami tanyakan di rapat kerja bersama PLN minggu lalu, dijustifikasi seolah-olah karena konsumsi lebaran. Tapi sampai hari ini setelah lebaran, masyarakat merasa tagihan tetap tinggi. Lalu sekarang, janji diskon pun dibatalkan,” jelasnya.
Menurut Mufti, pembatalan sepihak diskon listrik ini adalah tamparan terhadap semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Padahal Presiden sudah memiliki semangat yang baik untuk mengurangi beban rakyat lewat berbagai program-program insentif bagi masyarakat,” sebut Mufti.
“Tapi arahan presiden justru tidak diindahkan oleh menterinya yang membatalkan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.
Mufti pun menilai, kebijakan pembatalan diskon listrik ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap wong cilik. Apalagi situasi ekonomi saat ini sedang sulit, khususnya masyarakat kelas menengah dan bawah.
“Kebijakan diskon listrik tak hanya membantu masyarakat kelas bawah, tapi juga kelompok kelas menengah kategori bawah yang saat ini tengah mengalami tantangan ekonomi, namun jarang sekali mendapat perhatian dari Pemerintah,” tutur Mufti.
Belum lagi saat ini juga marak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana tak sedikit pula kelas menengah bawah yang ikut terdampak. Maka langkah pemerintah yang berganti-ganti stimulus dinilai Mufti mematahkan harapan masyarakat.




