Diskominfo dan Bappelitbangda Basel Sosialisasi E-Walidata SIPD-RI untuk Satu Data Indonesia

7291fb849a83303693c8ed135ac664a6IMG 20241219 Diskominfo dan Bappelitbangda Basel Sosialisasi E-Walidata SIPD-RI untuk Satu Data Indonesia

DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkolaborasi dengan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menyosialisasikan tentang penginputan data dan informasi Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dalam E-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), Kamis (19/12/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Pemkab Bangka Selatan, Yuri Siswanto menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) dengan mengedepankan data statistik sektoral yang andal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Negeri Junjung Besaoh (Basel).

“Pengumpulan data yang sistematis dan terstruktur menjadi prioritas dengan merujuk pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Yuri.

Dijelaskan Yuri, kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Studio Kelapan Bappelitbangda. Peserta dalam kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing perangkat daerah.

“Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya E-Walidata dalam mendukung pelaksanaan SDI, serta tata cara pengisian dan pengelolaan data yang benar,” ujar Yuri menegaskan, bahwa E-Walidata merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Selain itu, lanjutnya, Kabupaten Bangka Selatan pernah menjadi salah satu kabupaten dengan tingkat keterisian SIPD terbaik.

“SIPD E-Walidata ini memiliki kaitan erat dengan Satu Data Indonesia. Kami berharap data dalam SIPD E-Walidata nantinya dapat terintegrasi dengan portal data Pemkab Bangka Selatan,” jelasnya.

Yuri menambahkan, kolaborasi semua pihak sangat penting. Untuk itu, diharapkannya agar semua pihak dapat bersinergi dengan baik, antara Bappelitbangda sebagai perencana, perangkat daerah atau OPD sebagai pengumpul data, Diskominfo dan Badan Pusat Statisik (BPS) sebagai pemeriksa data, hingga proses penyebarluasan data.

Selain itu, Yuri menegaskan agar pelaksanaan program ini dapat diselesaikan secara maksimal sesuai batas waktu hingga 31 Desember 2024. Karenanya itu, dalam sosialisasi ini, peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber, menyampaikan pertanyaan dan mendalami hal-hal yang belum dipahami.

“Penandatanganan berita acara perencanaan SIPD E-Walidata oleh seluruh peserta menjadi bagian dari kegiatan ini,” tegas Yuri.

Yuri berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka Selatan dapat berperan aktif dalam pengisian dan pembaruan data pada sistem E-Walidata SIPD-RI.