AKTIVITAS parkir liar yang terus muncul di pusat kota kembali menjadi sorotan Dishub Pangkalpinang. Fenomena ini dinilai mengganggu ketertiban dan merugikan warga yang kerap dimintai biaya parkir di titik yang tidak memiliki legalitas.
Kepala UPTD PPTP Dishub, Welly A Riduan menegaskan bahwa hampir seluruh aktivitas parkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman berstatus tidak resmi. Hanya petugas yang memakai rompi pink dan berada di titik yang telah disahkan pemerintah kota yang memiliki legalitas.
“Masyarakat hanya diwajibkan membayar kepada petugas resmi. Selain itu ilegal semua,” ujar Welly, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA: Pangkalpinang Siapkan 290 Hektare untuk Kawasan Budidaya Air Tawar
Welly menambahkan bahwa warga berhak menolak permintaan pembayaran dari juru parkir liar, terutama ketika muncul tindakan memaksa.
“Kalau ada yang meminta uang secara paksa, itu sudah masuk kategori pemerasan. Segera laporkan,” tegas Welly.
Welly menjelaskan terkait keluhan tarif parkir yang naik ketika ada keramaian atau gelaran acara besar. Menurutnya, Dishub tidak pernah menginstruksikan penaikan tarif, dan lonjakan harga hingga lima ribu sampai sepuluh ribu rupiah adalah ulah juru parkir musiman.





