Diro Terancam Hukuman 4 Tahun
SUDIRO alias Diro (39) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terancam hukuman 4 tahun atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Diro diringkus anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel tanpa perlawanan saat sedang berada dikediamannya yang berlokasi di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan, Jum’at (16/6/2023) dinihari, pukul 00.15 WIB.
Sebanyak 3,97 gram serbuk sabu dalam bentuk kemasan 20 paket kecil, beserta barang bukti pendukung lainnya ditemukan anggota tim Satresnarkoba di dalam kamar rumah yang ditempati oleh terduga pelaku.
Baca Juga : Simpan Sabu Disela Dubur dan Paha Tc Diamankan BNNP Babel
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Basel, Iptu Suhendra menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dengan terduga pelaku Diro tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan diduga sering terjadi jual beli ‘transaksi’ narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud. Lalu dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga : Jum Pemuda Toboali Terlibat Edarkan Sabu, Barbuk 32 Paket
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Suhendra, Sabtu (17/6) malam.
Selain 20 paket sabu, barang bukti lainnya yang ditemukan dikediaman terduga pelaku tersebut. Meliputi 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, plastik bening berukuran kecil 1 ball, timbangan digital 1 unit, sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam 1 buah, kantong kain berwarna abu-abu 1 buah dan 1 unit ponsel android warna biru gelap.
“Terduga pelaku Diro disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” tegas Suhendra.